SAH ATAU TIDAK MENIKAHI WANITA YANG HAMIL LUAR NIKAH


Mega berarak indah berbalan ,
Dipuput kayu ke pohon ara ,
Pemanis kalam selamat malam ,
Awal bismillah pembuka bicara .

ASSALAMMUALAIKUM WBT ♥

SAH ATAU TIDAK MENIKAHI WANITA YANG HAMIL LUAR NIKAH 

Sebelum Yana kupaskan dengan lebih lanjut mengenai topik kita pada malam nie . Moleklah sekiranya Yana mendefinisikan terlebih dahulu satu per satu tajuk entri Yana pada malam nie .

Perkataan SAH di sini membawa maksud lulus pada segi undang-undang (adat , hukum dan lain-lain) manakala perkataan TIDAK SAH membawa maksud yang sebaliknya iaitu gagal pada segi undang-undang (adat, hukum dan lain-lain) . NIKAH pula membawa takrif akad (perjanjian) yang mengandungi lafaz ijab dan kabul yang menghalalkan pasangan lelaki dan perempuan melakukan persetubuhan,perkahwinan:telah sudah ~ HAMIL di sini membawa erti mengandung atau bunting . Secara ringkasnya di sini , Yana terangkan boleh atau tak boleh pasangan yang berzina lalu wanita tersebut didapati hamil tanpa hubungan yang sah iaitu NIKAH untuk berkahwin ? 


Terdapat beberapa pendapat yang berbeza mengenai situasi ini . Sampai Yana sendiri pun keliru pendapat mana yang betul , dan boleh diguna pakai . Sebelum Yana rumuskan dengan lebih lanjut , Yana nak terangkan kenapa topik nie wujud pada malam nie dekat entri Yana . Situasi dia bermula begini  , Yana ada menonton satu drama melayu yang kalau Yana tak  salah tajuknya Menongkah Arus , Si Perempuan , didapati hamil luar nikah jadi mereka putuskan untuk berkahwin . Bermula di sini , Yana agak tak setuju , sebab setahu Yana , berdasarkan hasil google dan ceramah yang Yana acapkali dengar , perkahwinan itu tidak sah . Lalu Yana pon update lah satu post yang mengatakan perbuatan tersebut salah , dan tidak sah di sisi agama . Sejujurnya Yana akui , Yana silap menduga , Yana silap menghukumi , sebenarnya perkahwinan tersebut SAH . 

Hal ini demikian kerana , kita sebagai orang Malaysia , mazhab yang kita ikut , ialah mazhab Syafi'e . Di mana menurut mazhab Syafi'e perkahwinan tersebut sah . Sekejap  Yana kemukakan artikel yang menyatakan perkahwinan tersebut SAH .

Pada dasarnya, wanita baru boleh menikah jika ia sudah tidak dalam masa Iddah (masa tunggu setelah bercerai dengan suami). Salah satu macam iddah adalah bagi wanita yang hamil ialah sampai ia melahirkan. Sebagaimana Firman Allah swt dalam surat at-Talak ayat 4:
Dan wanita-wanita yang hamil, iddah mereka itu adalah sampai ia melahirkan kandungannya“.
Lalu bagaimana hukumnya jika hamil akibat zina? apakah ia harus menunggu melahirkan baru boleh menikah seperti iddahnya wanita yang hamil karena menikah?

C. Dalil-Dalil.

  1. Q.S. al-Nisa’: ayat 24:
    وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
    Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
  2. Q.S. an-Nur: 3:
    الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
    Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.
  3. Q.S. An-Nur: 32:
    وَأَنْكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ من عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ
    Dan nikahkanlah orang-orang bujang (lelaki dan perempuan) dari kalangan kamu, dan orang-orang yang salih dari hamba-hamba kamu, lelaki dan perempuan.

D. Pembahasan.


Pendapat Ulama:
  1. Imam Nawawi:
    Apabila seorang perempuan berzina, maka tidak ada iddah baginya, baik ia dalam keadaan tidak hamil maupun hamil. Karena itu, jika ia dalam keadaan tidak hamil, maka boleh bagi penzina dan lainnya yang bukan menzinainya menikahinya dan jika ia hamil karena zina, maka makruh menikahinya sebelum melahirkan anaknya.” (Maktabah Syamilah: Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Juz. XVI, hlm. 242)
  2. Sayyed Abdullah bin Umar dan Syaikh Muhammad al-Asykhar al-Yamany mengatakan:
    Boleh nikah wanita hamil karena zina, baik oleh pezina itu sendiri maupun lainnya dan boleh disetubuhi ketika itu tetapi makruh. (Usaha Keluarga: Bughyatul Mustarsyidin, Semarang, hlm. 201)
  3. Dalam kitab al-Bajuri disebutkan: Jika seorang lelaki menikahi perempuan yang sedang hamil karena zina, pastilah sah nikahnya. Boleh me-wathi-nya sebelum melahirkannya, menurut pendapat yang paling shahih.
Perempuan yang hamil karena zina termasuk dalam kategori mutlak perempuan yang dihalalkan untuk dinikahi pada ayat diatas, dan tidak dalil atau ‘ilat yang menunjukkan akan keharaman menikahinya. Wanita yang hamil karena zina juga tidak mempunyai masa iddah karena hamil sebab zina tidak dihormati dalam agama, hal ini semakin dikuatkan dengan ketetapan bahwa anak dalam kandungannya itu tidak dihubungkan nasabnya kepada laki-laki yang menzinainya.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dijadikan pedoman dalam praktik peradilan Agama, disebutkan dalam pasal 53:
  1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya;
  2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsung tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
  3. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Dan masih banyak lagi pendapat ulama lainnya yang mengatakan bahwa wanita yang hamil karena zina boleh dan sah untuk dinikahi. Sehingga ketika masa hamil dan seterusnya pun halal untuk diwati’. Hal ini karena ayat di atas hanya khusus diperuntukkan bagi wanita hamil akibat dari adanya pernikahan yang sah secara syara’, termasuk nikah sirri dalam konteks ke-Indonesiaan, dimana masyarakat Indonesia menikahi nikah sirri jika tidak didaftarkan dan dilakukan di depan pegawai pencatat nikah namun syarat dan rukunnya terpenuhi secara syariat Islam.
Jika yang menikahi itu adalah laki-laki yang menghamilinya, maka hal itu diperbolehkan karena memang dalam surat An-Nur ayat 3 disebutkan:
Laki-laki yang berzina tidak mengawini (wanita) kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrikdan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”
Sementara itu, bagaimana hukumnya jika laki-laki yang belum pernah berzina ingin menikahi wanita yang pernah berzina? Imam an-Nawawi pernah dalam kitab al-Umm menyebutkan:
Laki-laki hendaknya tidak menikahi perempuan pezina dan perempuan sebaiknya tidak menikahi lelaki pezina tapi tidak haram apabila hal itu dilakukan. Begitu juga apabila seorang pria menikahi wanita yang tidak diketahui pernah berzina, kemudian diketahui setelah terjadi hubungan intim bahwa wanita itu pernah berzina sebelum menikah atau setelahnya maka wanita itu tidak haram baginya dan tidak boleh bagi suami mengambil lagi maskawinnya juga tidak boleh mem-fasakh nikahnya. Dan boleh bagi suami untuk merneruskan atau menceraikan wanita tersebut. Begitu juga apabila istri menemukan fakta bahwa suami pernah berzina sebelum menikah atau setelah menikah, sebelum dukhul atau setelahnya, maka tidak ada khiyar atau pilihan untuk berpisah kalau sudah jadi istri dan wanita itu tidak haram bagi suaminya. Baik perzina itu dihad atau tidak, ada saksi atau mengaku tidak haram zinanya salah satu suami isteri atau zina keduanya atau maksiat lain kecuali apabila berbeza agama keduanya kerana sebab syirik atau iman

D. Kesimpulan

  1. Seorang laki-laki yang pernah berzina boleh menikahi wanita yang pernah berzina pula (termasuk yang hamil akibat zina), pun sebaliknya.
  2. Seorang laki-laki yang belum pernah berzina boleh menikahi wanita yang pernah berzina (termasuk yang hamil akibat zina) walaupun hukumnya makruh, pun sebaliknya.
(maaf Yana terpaksa copy paste sebab Yana nak elakkan salah faham , takut-takut semasa Yana tukar ayat , lari pula maknanya)

Maka  dengan ini terjawablah persoalan Yana selama ini , Akan tetapi sekiranya mengambil sudut pandangan Mazhab Hambali , perkahwinan tersebut adalah tidak sah , kenapa ? In shaa allah ada masa Yana kupaskan lagi . Sekiranya terdapat sebarang pencanggahan pendapat antara anda semua dengan entri Yana nie . Yana mohon lemparkanlah komen yang murni . Yana hanya manusia biasa , terkadang khilaf dalam percakapan mahupun penulisan . Segala apa yang terdapat dalam jurnal peribadi Yana nie sekiranya mengenai hukum-hukum dalam Islam selalunya Yana akan membuat rujukan terlebih dahulu . Yana bukan simply assume , siapalah Yana untuk menghalalkan yang haram begitu juga sebaliknya . Ini sekadar perkongsian Yana mengenai topik ini . Sejauh mana kesahihannya , wallahualam . Nasihat Yana , kita tahu zina tu berdosa , jadi jauhkanlah diri daripada maksiat . Jagalah maruah diri , jagalah batas pergaulan anda . Jadilah wanita yang terpelihara mahkotanya sehingga dia sah bergelar isteri ♥








12 Comments

  1. Tq sis pasal info ni, dulu terpikir jugak tapi tak pernah nak selidik dan soal tanya...

    ReplyDelete
  2. @Beeha Azman u r most welcome beeha , berbeza plak dgn sis , selama nie ingat haram but once org ada pendapat yg bercanggah , trus ja carik maklumat yg tepat , dan selama nie sis yana salah =)

    ReplyDelete
  3. Semoga perkongsian Yana membantu menjawab persoalan berkaitan...

    ReplyDelete
  4. Mudah-mudahan ini menjadi pedoman untuk semua.

    ReplyDelete
  5. drama memainkan pengaruh kuat dari majlis ilmmu

    ReplyDelete
  6. perkara sepeerti ini sangt patut dipelajarai agar kita betul betul faham

    ReplyDelete
  7. @Dunia Zumal alhamdulilah Zumal , sedikit sebanyak dapat membantu ^^

    ReplyDelete
  8. @Kang Ajay aminnnn mudah mudahan ya Kang Ajay

    ReplyDelete
  9. @Eintan Nurfuzie betul tu cik en , ramai pulak tu yg terpengaruh huhu

    ReplyDelete
  10. @Nabila Syifa betul tu NABILA SYIFA , lately byk drama melayu berunsur mcm nie huhu ..

    ReplyDelete
  11. @aRz MoHa hmm betul tu aRz , kena sering hadiri majlis ilmu nie

    ReplyDelete

Drop Your Comment Here ! ♥ ^_^